Jakarta,hariandialog.co.id.- Pemerintah memenangkan putusan
Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah
memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Lalu, Menteri Agraria/Tata Ruang (ATR) memutuskan tanah dan bangunan
Hotel Sultan kembali ke pangkuan pengelolaan negara di bawah
Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Padahal, Entitas usaha Pikko Land Development (RODA)
mempunyai investasi, dan uang muka di kawasan Hotel Sultan. Investasi
anak usaha perseroan yaitu Unggul Kencana Persada pada kawasan itu,
melalui Indo Bangun Persada.
Di mana, Indo Bangun Persada mempunya aset berupa tanah
seluas 38.400 meter persegi (m2) berlokasi di Jalan Gatot Subroto,
Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ”Jadi, diperkirakan realisasi dari
uang muka investasi dan progress investasi tercatat masih membutuhkan
waktu lebih lama,” tulis Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko, Direktur
Utama Pikko Land seperti tulis emitenNws.
Sebelumnya, Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan
Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora atas nama PT
Indobuildco seluas 57.120 m2 dan Nomor 27/Gelora atas nama PT
Indobuildco seluas 83.666 m2 terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dan, sebagaimana tercatat di dalam laporan keuangan
konsolidasian perusahaan, dan entitas anak, bahwa Unggul Kencana
Persada, entitas anak, memiliki investasi dan uang muka investasi pada
PT Indo Bangun Persada, Asosiasi. ”Dampaknya, hanya realisasi
investasi butuh waktu lebih lama,” imbuhnya. (pitta).
