Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah
Bumbu, Mardani Maming oleh PN Tipikor Banjarmasin. KPK telah
menyerahkan memori banding tersebut ke Panitera Muda (Panmud) Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kasatgas Penuntutan, Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding
terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin
(06-03-2023).
Dalam memori bandingnya, kata Ali, tim jaksa membeberkan
sejumlah pertimbangan hakim di tingkat pertama yang tidak sesuai
dengan tuntutan. Salah satunya, terkait besaran pembebanan nilai uang
pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa. “Salah satu
contoh nyata penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak
dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya
dengan cara melawan hukum,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor
pada PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda
sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Mardani
Maming. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Maming dibebankan
untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752
Hakim menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti
bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat
Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang
tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi
kerugian yang ditimbulkannya.
Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama
dua tahun. Pembebanan uang pengganti dalam vonis tersebut lebih rendah
dari yang diajukan tim jaksa.
Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi dapat
mengabulkan banding yang diajukan KPK. Sebab, KPK merasa putusan
Mardani Maming di tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan
masyarakat. “KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat
tuntutan tim jaksa KPK,” pungkasnya. (okzn/han).
