Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara
sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan
Pengembangan Institusi (SPI).
Dilansir detikBali, penyidik Kejati Bali menilai perbuatan
Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan
Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar
Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga,
penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu
saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” kata Kasi Penkum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin
(13-03-2023).
Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka
berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses
penyidikan berlangsung. (dika).
