Jakarta,hariandialog.co.id.-Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam jumpa pers di aula Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/23) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dikatakan Kuntadi, dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian: 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5; satu unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer; satu unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300; satu unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV; satu unit Motor Triumph; satu unit Motor Ducati; dan satu unit Motor BMW R 1250 GSA.
Selain itu juga dilakukan penyitaan uang dalam mata rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari: Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS; Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS; Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL; Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL; Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL; Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL; Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL; Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL; Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS.
Selain menyita uang bentuk rupiah juga disita, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut: Uang tunai senilai 6.400 USD; Uang tunai senilai 110.234 SGD; Uang tunai senilai 3.720 Euro, dan uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM). “ Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukanpenelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan,” kata Kuntadi seraya menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa kembali .JGP (Jhoni G Plate Menkominfo) pada 15 Maret 2023.
Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan kepada JGP guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan.keberadaannya selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Juga kebijakan JGP terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
“Juga terkait adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” terang Dirdik Pidsus tersebut.
Perlu diektahui bahwa pada Senin (13/3/23) tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan 7 orang saksi, Yaitu LDS Dirut Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, GGS Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, S karyawan PT Sinarmonas Industries, EH Pegawai BAKTI, SA karyawan PT Moratelematika Indonesia, HRS selaku Account CFO PT Huawei Tech Invesment, dan I selaku pemilik mata uang Money Exchange.
Pemeriksaan ketujuh saksi dilakukan untuk tersangka, AAL, GMS, YS, MH, dan IH yang kesemuanya sudah dilakukan penahanan. (Het)
