Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meyakini adanya keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi
Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah
menjerat dua hakim agung. Tudingan itu muncul dan dijelaskan dalam
fakta persidangan beberapa terdakwa.
“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta
(Hasbi Hasan) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan
perkara di Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali
Fikri di Jakarta, Kamis (23/3/2023) tulis republika.
Dalam surat dakwaan pengacara Theodorus Yosep Parera
mengungkapkan, Hasbi turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, Hasbi
disebutkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain.
Ali memastikan, penyidik KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan
Hasbi. KPK bakal menganalisis seluruh fakta persidangan untuk
menentukan langkah hukum berikutnya. “Sama seperti (kasus di)
Yogyakarta kemarin, ketika (sidang) sudah putus kemudian dianalisis
ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan,
pasti kami tetapkan tersangka,” jelas Ali.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan
Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut
membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan
Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui
Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai
perantara pada Maret 2022.
KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan
suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad
Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan
staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy
Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar
Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf
Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera
Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan
MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA,
yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua
pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua
pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto
Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Terbaru, KPK menahan
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi
Hardi. (lumsim).
