
Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menegaskan,
pemberhentian seorang hakim agung telah diatur di dalam Undang-Undang
(UU) tentang MA.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto menanggapi permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo untuk
memberhentikan hakim agung Gazalba Saleh. Adapun permintaan itu
disampaikan Ketua DPR Puan Maharani setelah Gazalba Saleh resmi
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Prinsip Undang-Undang Mahkamah Agung sudah megatur dengan
jelas tentang tata cara pemberhentian dan pemberhentian sementara
Hakim anggota pada MA,” kata Suharto kepada Kompas.com, Kamis
(23/3/2023).
Kendati demikian, kata Suharto, ia akan mengecek apakah
ada surat tembusan atas usulan DPR atau surat keputusan presiden
(Keppres) terkait pemberhentian tersebut. “Saya masih nunggu
konfirmasi dari Biro Kepegawaian tentang usulan dan Keppres-nya supaya
akurat dan pasti,” jelas juru bicara yang juga hakim agung itu.
Di sisi lain, Suharto menjelaskan, MA sejak awal Gazalba
Saleh disebut terlibat kasus yang ditangani KPK sudah mengusulkan
pemberhentian sementara kepada Presiden Jokowi.
Bahkan, tiga hari sebelum ditahan oleh KPK, status hakim agung Gazalba
Saleh telah dinonaktifkan. “Bahwa MA telah mengusulkan pemberhetian
sementara terhadap hakim agung Dr Gazalba Saleh SH MH dengan suratnya
tertanggal 16 November 2022 dan Presiden telah mengeluarkan Keppres
tanggal 7 Desember 2022,” papar Suharto.
“Memberhentikan sementara sebagai hakim agung pada
Mahkamah Agung atas nama Dr Gazalba Saleh SH MH terhitung mulai
tanggal 9 Nopember 2022 dan pelaksanaan lebih lanjut keputusan
Presiden ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya.
Untuk diketahui, ketentuan pemberhentian hakim agung
diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Di dalam
Pasal 11 diatur mengenai ketentuan pemberhentian dengan hormat karena
berbagai alasan, seperti meninggal dunia, telah berusia 70 tahun, atas
permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani dan rohani selama
tiga bulan berturut-turut, serta tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
Sementara, di dalam Pasal 11A disebutkan bahwa hakim agung
dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana karena
bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan
tercela, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama tiga
bulan berturut-turut.
Selain itu, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan
sebagaimana diatur alam Pasal 10, serta melanggar kode etik dan
pedoman perilaku hakim
Diberitakan sebelumnya, usulan pemberhentian Gazalba Saleh
disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(21/3/2023).
Mulanya, Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat
dari Komisi III DPR terkait pencabutan persetujuan Gazalba Saleh dari
Hakim Agung. “Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima
surat dari pimpinan Komisi III nomor B11 tanggal 26 Januari 2023
perihal penyampaian hasil rapat internal Komisi III yang menyetujui
untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia atas nama Gazalba Saleh,” ujar Puan.
Puan membeberkan, keputusan itu sudah sesuai dengan rapat
konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 7 Februari 2023
salam. Maka dari itu, hasil rapat dibawa ke rapat paripurna untuk
mendapatkan persetujuan. Puan pun meminta Presiden Jokowi untuk
memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatannya. (tob).
