Jakarta,hariandialog.co.id.-Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui bidang Pidana Khusus belum ada menetapakan seorang-pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelundupan minyak goreng (migor) kemasan priode Juli 2021 hingga Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dimana kasus dugaan korupsi terkait penyelundupan minyak goreng tersebut diungkap Kejati DKI Jakarta pada Maret 2023. Dan juga sempat menyita satu buah Kontainer berukuran 40 feet dengan Nomor BEAU 47379 6 berisi 1.835 karton minyak goreng yang diduga bakal diselundupkan ke luar negeri, Kamis (17/3/2022). Kontainer tersebut berada di lapangan penumpukan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Terkait belum adanya perkembangan atau belum adanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan minyak goreng kemasan tersebut, meskipun penanganannya sudah dilakukan lebih satu tahun, dan apa kendalanya? Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo JM pada Senin (27/3/2023), mantan Kajari Jakarta Selatan ini melalui teleponnya mengatakan, penanganan kasus peneyelundupan minyak goreng tersebut masih berlanjut, dan tidak ada penghentian, dan tidak ada kendala..
Masih menurut Aspidsus ini, dalam penanganan kasus dimaksud, sudah diperiksa atau dimintai keterangan sekitar 20 orang lebih saksi. “Namun, kita saat ini (Pidana Khusus Kejati DKI-red) lebih memfokuskan menangani kasus-kasus yang menjadi prioritas guna segera ditetapkan tersangkanya, dan juga kasusnya segera diadili.
Perlu diketahui bahwa penyelundupan minyak goreng kemasan tujuan untuk dijual ke luar negeri dengan harga tinggi terjadi pada periode Juli 2021 hingga Januari 2022. Akibatnya berdampak terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia, dan harga minyak goreng-pun saat itu di pasaran meroket karena tidak seimbangnya antara stock dan demand.
Dimana pelaku (ekportir ilegal) dalam melakukan penyelundupan minyak goreng kemasan ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan container dengan modus barang yang diekpor berbeda dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang ( PEB).Seperti dalam dokumen PEB disebutkan barang yang diekspor adalah sayuran atau vegetables. Namun pada kenyataaanya adalah minyak goreng kemasan.
Perlu diketahui bahwa terungkapnya penyelundupan minyak goreng kemasan untuk luar negeri tersebut diketahui berdasarkan laporan dari MAKI. Saat itu dalam laporannya, Ketua MAKI, Boyamin mengungkap 23 kontainer diduga berisi migor telah terkirim ke luar negeri (Hongkong-red), dan hanya tersisa satu kontainer. (Het).
