Jakarta,hariandialog.co.id.-Berkas penyidikan tersangka Mario Dandi Satrio dan Shane Lukas masih dalam penelitian jaksa setelah berkas dilakukan pelimpahan tahap 1 dari Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) pada Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Kasi Oharda Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sandi Handika dalam menjawab pertanyaan Dialog, Senin (27/3/2023). Dimana Dialog menanyakan, apakah berkas tersangka Mario Dandi dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap?. Sandi dalam jawabannya melalui Wa mengatakan masih dalam penelitian.
Perlu diketahui bahwa Mario Dandi Satrio dan Shane Lukas dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penaganiayaan berat yang dilakukan kepada korban David Ozara. Selain Mario Dandi dan Shane Lukas, juga dalam kasus yang sama ditetapkan AG (yang diisukan sebagai pacarnya Mario) sebagai tersangka yang sudah dilakukan penyerahan tahap dua pada Selasa (21/3/2023) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu diketahui penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo tersebut, terjadi pada 20 Februari 2023 di Komplek Green Permata, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Atas perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban David Ozara mengalami sakit berat dan belum pulih hingga berita ini diturunkan karena masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, para tersangka dikenai Pasal 354 dan 355 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Het).
