Batu Bara,hariandialog.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) tahun 2023-2043, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/3/2023).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN melalui Chairul Bariah menyatakan menyetujui Ranperda RPIK namun dengan catatan. Pertama, terkait tanah timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di provinsi.
Selain itu, Peraturan Daerah RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW provinsi. Oleh karenya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) reklamasi dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan Peraturan Daerah RT RW provinsi, serta untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini kewenangan pemerintah pusat dan provinsi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta harus mematuhi peraturan undang-undang yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah dan peraturan Presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu revisi RT RW selesai. Kemudian memasukkan kedua kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatera Utara.
Sementara, Fraksi PKS melalui Amat Mukhtas memberi catatan agar Ranperda tersebut dimaksimalkan kepada kecamatan yang menjadi lokasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan meniadakan area reklamasi dan tanah timbul.
Fraksi Nasdem, melalui Tiurlan Napitupulu memberi catatan bahwasannya kawasan reklamasi dan tanah timbul tidak termasuk kedalam Ranperda RPIK. Sebab itu adalah menjadi kewenangan wilayah provinsi. (RR)
