Jakarta, hariandialog.co.id.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berharap ada sanksi tegas berupa
pemecatan terhadap dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), yakni Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin
terkait ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Adapun permintaan itu buntut dari pernyataan keduanya yang
dinilai memuat SARA dalam komentar Facebook. “Jadi rekomendasi,
sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai
pegawai ASN,” ucap kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, saat
ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25-04-2023).
Menurut Gufroni, peneliti BRIN yang bernama Thomas juga
sebelumnya pernah membuat unggahan di akun Facebook yang terkesan
menyerang organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah. “Sebetulnya
kalau kita telusuri itu dari 2013 sudah ada status yang menyerang
Muhammadiyah. Jadi setelah kita telusuri status-statusnya itu memang
luar biasa, posting-an-posting-annya,” ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari LBH PP
Muhammadiyah yang bernama Muhammad Rasyid Ridha menilai, Thomas dan
Andi layak dipecat karena diskriminatif terhadap keyakinan tertentu.
Bahkan, Ihwan menyebut pernyataan-pernyataan Thomas dan Andi dalam
unggahan media sosial dianggap selevel lebih tinggi dari
diskriminatif.
Menurut Ihwan, Thomas dan Andi sebagai aparatur sipil
negara (ASN) seharusnya memiliki pola pikir yang tidak memihak dan
memaksakan terhadap keyakinan agama tertentu. Sebab, menurut dia, hal
itu bisa berbahaya bagi situasi keberagaman di Indonesia. “Sedangkan
misalkan ASN sendiri beragam apalagi di masyarakat. Jadi mengingat ASN
adalah representasi, bagian representasi negara di mana negara harus
mengayomi keberagaman itu sendiri maka sudah semenstinya dia ditindak
tegas gitu kan, ASN atau PNS yang dia bahkan berlaku diskriminatif,”
tuturnya
Tangkapan layar pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin itu
viral di media sosial. Kejadian bermula saat akun AP Hasanuddin
berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas
Djamaluddin. Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas
merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah yang menyebut bahwa
Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan
Lebaran 2023. “Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih
minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan
fasilitas,” tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama
AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap
warga Muhammadiyah. Sidang etik ASN Terkait hal tersebut, Kepala BRIN
Laksana Tri Handoko mengatakan, akan melakukan pengecekan atas isu
informasi tersebut.
Laksono juga menyayangkan isu tersebut yang kini
berkembang pesat. Sebab, ia menilai isu tersebut kurang produktif
untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.
Dia mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari
ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik. “Meski
sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan
memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN,
diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang,” ujar Laksana kepada
Kompas.com, Selasa (25/4/2023). Setelah sidang etik, proses akan
langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan
sanksi final. (hlim).
