Batam, hariandialog.co.id – Hak Imunitas “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kasus Laporan penganiayaan yang dialami salah satu warga Kota Batam berujung menunggu.
Hal itu diungkapkan warga Kota Batam bernama Animarani (31) sebagai korban maupun pelapor tindakan penganiayaan. Kasus penganiayaan itu juga dilaporkan korban ke Itwasda dumas Polda Kepulauan Riau dan diterima dengan baik oleh Ps. Kauranev Subbag dumas, Edyson dan Ruang Wassidik langsung diterima Ibu Idda secara langsung,Kamis (27/04/23).
Alasan korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialami ke Itwasda, karena belum ada tindak lanjut proses hukum kepada pelaku penganiaaya. Padahal koban dan warga Kota Batam sangat berharap adanya respon cepat kepastian hukum. “Saya sangat berharap akan dilakukan secara cepat proses hukum atas laporan saya,” tukas Animarani dalam laporannya.
Dimana, kasus penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 21.30 Wib di tempat kejadian perkara di Kelurahan Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Korbanpun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kuasa hukumnya bahwa pelapor (Animarani – 31 Tahun) dan Terlapor E.A ( 30 Tahun) sudah berteman kurang lebih dari 3 bulanan dan sudah berhubungan dekat sampai kepada hubungan i***m hingga korban hamil 1 bulan.
Korban ditemani seorang yang bernama Noviana Sari menemui dan memberitahukan hasil hubungan mesra mereka kepada terlapor, ternyata disaat si terlapor mendengar kabar tersebut langsung menghindar dan membawa mobilnya menjauh dari korban. Akan tetapi guna untuk memperjelas hubungan mereka ketika korban langsung masuk kedalam mobil yang dikendarai terlapor, Korbanpun mengalami pendarahan.
Selain itu terlapor melakukan pemukulan di bagian wajah korban sebanyak dua kali dan mendorong wajah korban dengan keras ke bagian pintu mobil.
Atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pada Kamis 09 Febuari 2023 korbanpun membuat laporan polisi ke Rsort Kota Barelang dengan Nomor LP – B / 69 / II / 2023 / SPKT / Kepri / Resta Brlg dan Nomor STTLP STTLP / 69 / II / 2023 / SPKT / Kepri / Resta Brlg.
Namun pada Jumat (10/3/2023) pelapor dan terlapor berhasil berdamai secara kekeluarghaan di ruang Penyidik Polres Barelang Kota Batam, sehingga terlapor terlepas dan bebas dari Laporan Hukuman,Pidana. Dalam perdamayan itu dengan berbagai syarat seperti bahwa pihak pertama (terlapor-red) bersedia mengganti biaya pengobatan Rp 5 juta, bersedia menikahi pelapor (pihak kedua) selambat – lambatnya pada bulan Oktober 2023, Dan pihak pertama berjanji tidak akan melakukan tindak kekerasan lagi kepada korba.
Namun setelah berdamai, dan pulang dari lokasi Polres Barelang Kota Batam, 5 jam kemudian terlapor kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Bengkong, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / III / 2023 / SPKT / Polsek Bengngkong / Polresta Barelang / Polda Kepri Pada hari Sabtu 11 Maret 2023.
Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat progress proses hukum yang dilakukan kepada terlapor. Bahkan saat kuasa hukum pelapor menanyakan langsung ke pihak Polsek Bengkong, Senin (1/5/2023), melalui penyidik pembantu di Polsek Bengkong, hanya mengatakan masih mencari para saksi-saksi yang berada di lokasi TKP saat terjadinya penganiayaan.(Herbinsar p)
