Jakarta, hariandialog. co. id. -Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2-7-2026) menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmaja PN Jaktim.
Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dikomandoi Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, menerangkan bahwa terdakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.
Dikatakan, kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Tifa menuding ijazah Strata Satu (S-1) saksi Jokowi palsu.
“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan, Kamis (2-7-2026).
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut dokter Tifa dikenai Pasal 434, 432 serta Pasal 441 juga Pasal 35 dan Pasal 22 Undangan Undang ITE.
Usai pembacaan dakwaan, majelis diketuai Christina Endarwati SH.MH., menunda persidangan sepekan lamanya untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menyusun dan membacakan tanggapan (eksepsi) atas dakwaan.
Dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi tersebut, selain dokter Tifa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo juga ditetapkan sebagai tersangksa dan saat ini sudah menjadi terdakwa yang persidangannya dilakukan dan berkas dilakukan secara terpisah (displitz). (Het)
