Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa mengungkapkan aliran kerugian
keuangan negara Rp 8 triliun dalam proyek pengadaan Base Transceiver
Station (BTS) 4G. Jaksa mengungkapkan uang negara selain mengalir ke
Johnny G Plate juga mengalir ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang
Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki. “Anang
Achmad Latif (menerima) Rp 5 miliar,” kata jaksa saat membacakan
dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakpus, Selasa (27-06-2023).
Kemudian, jaksa juga menyebut nama M Yusrizki. Total yang
dia dapat Rp 88 miliar.
“M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta,” kata jaksa.
Jika dihitung dengan kurs saat ini, USD 2,5 juta jika
dirupiahkan senilai Rp 38.815.000.000. Artinya, Rp 50 miliar ditambah
Rp 38 miliar itu sekitar Rp 88 miliar yang dibagikan.
Selain kedua orang ini, mereka yang turut menerima uang dari
kerugian negara Rp 8 triliun adalah:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Tenaga ahli pada HUDEV UI, Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
3. Komisaris PT Solitech Media Energy, Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar
Rp 500 juta
5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD)
untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp
1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600
(Rp 3,5 triliun)
Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini.
Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15-06-2023) lalu.
PT BUP Membantah
Sebelumnya, Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa, mengungkapkan PT
Basis Utama Prima tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai
memenangkan tender mengenai pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami
bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan
proyek tersebut,” kata Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan,
Jumat (23/6).
Menurut Yanuar, Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima bertindak
sendiri. Meski begitu, Yanuar menyebut PT BUP menghormati dan
mendukung proses penegakan hukum yang oleh Kejaksaan Agung. “Kami
percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses
penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses
hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,”
katanya tulis dtc.
“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum,
apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu
berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada,” kata Yanuar.
Ia menambahkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga
tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki
dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi. “Tidak ada
pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,”
ujarnya. (bing).
