Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
(UI) Frans Asisi Datang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di
Mahkamah Agung (MA).
Selain Frans, KPK juga memeriksa Swasta Timothy Ivan Triyono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi
Hasan. “Hari ini (27/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH,” ujar Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa
(27-06-2023) tulis cnni.
Ali menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI yang
beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
KPK belum merinci perihal materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan
mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri
Yudianto sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada
Selasa (6/6) malam.
Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25
Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan hingga saat ini.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya
menyeret dua Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar
negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai
9 November 2023. Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12
Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi
dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi menerima
sebagian uang dari jumlah tersebut.
Adapun KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam
rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana
korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu
unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C
3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga
terkait dengan perkara.
Hasbi dan Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melepas status tersangka
yang diberikan oleh KPK. (tob)
