
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejati DKI Jakarta disebut ikut kejam.
Pasalnya, para terdakwa penyiksa dengan kejam dan sadis hanya dituntut
4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. “Jaksanya ikut juga kejam atas
ringannya tuntutan kepada para terdakwa,” kata salah seorang Ibu rumah
tangga yang mengaku masih ada hubungan keluarga dengan korban Siti
Khotimah.
Pernyataan wanita yang sengaja datang dari Tangerang
hanya untuk menyaksikan dan mendengarkan pembacaan tuntutan dari
jaksa. Walau sudah hadir di PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya
sejak pagi hari, tapi pembacaan surat tuntutan baru dimulai menjelang
malam. “Sudah tuntutan rendah dan pembacaannya juga menjalang malam.
Mungkin biar tidak ada wartawan yang mengikuti sidang dengan agenda
tuntutan,” tutur si wanita yang mengaku kecewa.
Para terdakwa seperti berita di media menyebutkan
perlakuan terhadap Siti Khotimah yang jadi pembantu rumah tangga di
apartemen Simprug milik Metty cukup kejam dan sadis. Siti Khotimah
diberi makan kotoran anjing, di ratai kaki dan tangan diborgol. Cabe
diulek dan setelah halus dilulurkan ke seluruh tubuh korban Siti
Khotimah. Paling sadisnya lagi cabe dimasukkan ke kemaluan Siti
Khotimah. Tidak sampai disitu, sumpit yang terbuat dari bambu
dimasukkan ke dalam kemaluan Siti Khotimah.
Namun, kenyataannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Maruf meminta majelis hakim
pimpinan Tumpanuli Marbun agar menghukum Metty Kapantouw, So
Kasnder, Jane Sander (majikan) dan Evi (rekan siti Khotimah yang
pembantu juga) hanya dituntut 4 tahun penjara. Sementara pembantu
lainnya yang ikut menyiksa Siti Khotimah atas perintah majikannya
yakni, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah
masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Padahal sebelumnya seperti di surat dakwaan Jaksa Muhammad
Ma’ruf menyebutkan para terdakwa diancam pidana sebagaimana pada Pasal
44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dakwaan kedua Pasal 45 jo
Pasal 5 huruf b atau Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan
Subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu penjara selama 10 tahun.
Sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Muhammad Maruf dari Kejaksan Tinggi DKI Jakarta ditunda satu kali
dengan alasan belum selesai. Begitu juga kemarin menjelang malam pada
5 Juli 2023, sang jaksanya, Muhammad Ma’ruf tidak hadir. Rekan
sejawatnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan
ketua tim JPU tidak bisa hadir membacakan surat tuntutan karena sedang
CUTI.
Hakim Tumpanuli Marbun memperjelas tuntutan jaksa dan setelah itu
diberikan waktu baik kepada para terdakwa maupun kuasa hukum untuk
mengajukan pembelaan. “Jadi para terdakwa bisa mengajukan pembelaan
atas surat tuntutan ini atau diserahkan semuanya yang membuat kuasa
hukum dari para terdakwa,” jelas hakim Marbun. (tob).
