Medan, hariandialog.co.id.- Terpidana Mujianto alian Anam resmi masuk
kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi kredit macet
senilai Rp 39,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan
hal tersebut.
Penerbitan status Mujianto yang masuk dalam DPO, dikeluarkan oleh
Kejari Medan pada pekan lalu.
Dijelaskan Yos, tim dari Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto untuk
melaksanakan putusan kasasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di alamat dan berita
acara pencarian terpidana ditandatangani oleh RT setempat,” kata Yos,
Rabu (5/7/2023).
Lanjut Yos, diterbitkannya status DPO terhadap terpidana, guna
melaksanakan putusan kasasi MA.
“Hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan
datang ke Kejari Medan,” ucapnya.
“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena
tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” sambungnya.
Diketahui, MA dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta
subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menghukum agar Mujianto juga membayar Uang
Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13,4 Miliar dan subsidair 4
tahun penjara.
Sementara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa
Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai
Immanuel Tarigan.
Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan
kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut
umum,” tegas hakim.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa
Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat
1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai
prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai
peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.
(redak01).
