Jakarta,hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)melakukan penghentian penuntutan atas dua perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ), setelahJAM PidumDr. Fadil Zumhana, menyetujui atas dua perkara tersebut dihentikan lewat RJ.
Kedua tersangka perkara Pidum tersebut atas nama tersangka Niko Pardede, dan Syahwal Lubis yang disangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas kedua perkara ini diajukan oleh Kajari Jakpus, Hari Wibowo kepada JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Dan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf kepada tersangka.
Selain itu, penghentian penuntutan atas kedua tersangka yang dimohonakan untuk disetujui JAM Pidum, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Sepertihalnya, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Maka setelah disetujui untuk dihentikan penuntutan, maka Kajari Jakpus, Hari Wibowo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Kejari Jakpus Sudah Hentikan Penuntutan 14 Tersangka
Sejak diterapkannya penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) yang berpedoman dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 untuk perkara Pidum, maka Kejari Jakpus sudah menghentikan penuntutan atas 14 tersangka atau perkara.
Dimana sebelumnya sudah menghentikan penuntutan atas 10 perkara yang diajukan kepada JAM Pidum, dan yang terbaru atas perkara tersangka Niko Pardede, dan Syahwal Lubis. (Het)
