
Tim eksekusi dari Kejari Jaksel dan aparat setempat
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
dibawah kepemimpinan Syarief Sulaeman Nahdi, melakukan penyitaan atas
tanah persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil
Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka
Untung Arifin di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksana penyitaan dilapangan Resa Prasetto Handono
selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, didampingi Victor
serta dari instansi terkait dari wilayah setempat melaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan Nomor : Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor
: PRIN-06/M.1.14/Fd.2/07/2023.
Penyitaan tersebut tanggal 27 Juli 2023 serta
melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor : 11/PenPid.Sus-TPK-
SITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023 terhadap 2 bidang tanah berikut
bangunan yang ada di atasnya. “Alhamdulillah tidak ada masalah dan
rintangan semuanya berjalan lancar. Sebagai bukti bahwa tanah berikut
bangunan disita kita pasang Banner tanda penyitaan dan tindakan
pengamanan,” kata Resa, Jumat, 28 Juli 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan melalui Kasi Pidana Khusus dibawah komando Much Arief
Abdilah melakukan penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan serta
menahan dua orang tersangka yakni Untung Arifin dan Panji Agus
Muttaqin terkait perkara tindak pidana korupsi PENGELOLAAN DANA
PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK NASABAH KE PLN MELALUI SISTEM PAYMENT POINT
ONLINE BANK (PPOB) DI BANK MANDIRI CABANG MEGA KUNINGAN TAHUN 2013 s/d
2020.
Penyitaan dimaksud oleh tim penyidik dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan agar terjamin pengembalian kerugian negar
sebesar Rp.3,3 miliar. “Sebelumnya kita juga sudah sita dan amankan
bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285
m2 atas nama Tersangka
UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah. (tob).
