Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melalui jaksa penuntut umum I Gde Eka Haryana mendakwa terdakwa
Hendrik Gunawan hanya dengan Undang Undang Perbankan dan Pemalsuan.
Padahal, akibat perbuatan terdakwa Hendrik, Bank Sahabat Sampoerna
mengalami kerugian sebesar Rp.34.375.000.000.-
Menurut surat dakwaan Jaksa I Gde Eka Haryana,
terdakwa Henrik sengaja memberikan kredit Pro Biz kepada saksi Lokito
Tedjokusumo yang telah masuk daftar hitam Bank Indonesia. Bahwa
jaminan untuk mendapatkan kredit di Bank Sahabat Sampurna itu
menggunakan aset milik Andi Rinaldi Wahjoedi sertipikat Hak Milik
No5926/Pondok Pinang yang terletak di Jalan Sekolah Duta Raya/Metro
Pondok Indah Blok SG Kav.No.17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan Hendrik Gunawan yang dilakukan
penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan oleh Kejaksaan
disebut dalam surat dakwaan melanggar Pasal 8 Undang Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10
tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.19/3/PBI/2017 tentang
Pinjaman Likwiditas jangka pendek bagi bank umum konvensioanl jo
Peraturan Bank Indonesia nomor 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga
atas PBI No.19/3/PBI/2017 tentang pinjaman likwiditas jangka pendek
bagi bank umum konvensional.
Disamping itu disebut terdakwa Hendrik Gunawan warga
Gading Griya Residence Blok C1/35, Kel. Sukapara, Kec. Cilincing,
Jakarta Utara melanggar SOP Bav IV tentang Jaminan dan Bab VIII
tentang Pemberian Kredit Bisnis. Disamping itu terdakwa selaku kepala
Bank Sahabat Sampurna cabang Ciputat seharusnya mengenal latar
belakang nasabah.
Jaksa I Ged Eka Haryana juga mendakwa sebagaimana
Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terdakwa
Hendrik Gunawan bersama Andy Rinaldi Wahjoedi dan saksi Lokito
Tedjokusumo dan Yudi Gunawan (masing-masing dilakukan penuntutan
secara terpisah) dan Victro, Solehudin Abimayu (DPO) merugikan Bank
Sahabat Sempurna karena jaminan yang diberikan untuk kredit yaitu
Sertipikat No.5926/Pondok Indah adalah palsu. (tob).
