Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta
telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal
calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.
Hasilnya, 139 bakal calon legislatif tidak memenuhi
syarat. “Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai
politik, terdapat 1.720 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak
memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata
dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
“Adapun partai politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai
Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI,” ujar dia tulis okzn.
Wahyu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap
calon anggota DPD.
Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
Wahyu menuturkan pihaknya melayani segala kebutuhan konsultasi untuk
para bakal calon DPD dan DPRD dengan waktu ditetapkannya daftar calon
tetap (DCT).
Setelah verifikasi bakal calon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar
calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23
Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19
sampai 28 Agustus 2023,” tuturnya. (dika)
