Jambi, hariandialog.co.id.- Satres Narkoba Polresta Jambi menangkap
10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi. Ironisnya, 3
di antaranya sudah kakek-kakek. Sementara barang bukti yang berhasil
diamankan seberat sekitar 1,6 kg sabu-sabu. “Para tersangka ini
diamankan selama kurun waktu satu pekan ini, yakni dari tanggal 1
hingga 6 Agustus kemarin,” ucap Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi,
Senin (7/8/2023).
Dia menambahkan, dalam penangkapan para tersangka dilakukan
diberbagai tempat di Kota Jambi. “Mereka semua masih warga Kota Jambi
semua. Tidak ada dari yang luar kota,” tuturnya tulis okzn
Untuk peran ke 10 orang tersangka berbeda-beda, ia
menambahkan, 8 orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir.
“Kalau di rupiahkan barang bukti sabu sebanyak 1,639 kg tersebut
sekitar Rp2 miliar,” tandas Eko didampingi Kasatres Narkoba Polresta
Jambi Kompol Johan Christy Silaen.
Untuk tiga orang kakek-kakek tersebut, mereka diamankan di
TKP keempat, yaitu berinisial Y, MR dan N. “Kalau usianya di atas 50
tahun semua,” tuturnya. (han)
