Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri meminta
pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat alokasi anggaran untuk
penyelenggaraan pilkada di masing-masing wilayah.
Hal ini guna mengantisipasi apabila rencana percepatan
Pilkada 2024, dari semula November ke September 2024, jadi terlaksana
melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) Pilkada. “Ini yang menjadi tugas kami sekarang di Kemendagri.
Kemarin Pak Menteri sudah mengingatkan di beberapa forum pertemuan, di
Bali kemarin beliau mengingatkan, kemarin pada rapat inflasi juga
beliau mengingatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni
Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat,
Selasa (12/9/2023).
Jika rencana itu terwujud, maka tahapan Pilkada 2024
beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November
2023. Sementara itu, saat ini, masih banyak pemda belum meneken Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu
melaksanakan tahapan pilkada.
Padahal, sudah menjadi kebijakan bahwa penganggaran
pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari
APBD masing-masing wilayah. “Ada beberapa daerah yang sudah, ada yang
belum menganggarkan itu. Kita akan dorong dari Kemendagri. Kita dorong
supaya lebih cepat,” ucap Benni.
“Teman teman di keuangan daerah juga memastikan itu. Ini
kan ada masa-masa mereka masih menyusun APBD-Perubahan dan lain-lain,
jadi ada ruang untuk mengalokasikan itu. Jadi mulai dari sekarang itu
sudah harus disiapkan,” ujarnya tulis kompas.
Tito Karnavian sebelumnya mengatur bahwa dana hibah daerah
yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun
anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran
2024. Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU
dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme.
Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen),
maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap
pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen
di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).
Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas
daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon
kepala daerah terpilih. Sebelumnya, pada Juli 2023, KPU RI menyebut
bahwa baru 11 persen daerah yang telah menyepakati besaran dana hibah
dari kas daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2024. “Sebanyak 58 dari 546
satuan kerja yang sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah
melalui berita acara kesepakatan,” kata Koordinator Divisi
Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI
Yulianto Sudrajat dalam diskusi virtual, Selasa (18/7/2023). (pitta)
