Jakarta, hariandialog.co.id.– Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta
menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu. ASN yang tidak netral
dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center,
Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber
daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan
pelayanan yang tidak adil,” katanya.
Lebih lanjut, Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu
dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud
dengan baik. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps
pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen
oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara adil. “ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka
kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri
mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan
melayani golongan,” jelasnya tulis suara.com.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus dapat
memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala
inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab
untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada
golongan tertentu.
Ia juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN
dalam menjalankan agenda politik. Suhajar menjelaskan, netralitas ASN
telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak
dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan
tertentu, maupun kepentingan apa pun. “Jadi bebas konflik
kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh
dan bebas intervensi,” ujarnya. (pitta).
