Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejalan dengan upaya penguatan
pelindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah
Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata(Perma Gugatan
Perdata) oleh OJK.
“Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU
OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian
kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang
menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara
untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari
Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma
Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9/2023).
Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak
lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang
Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara
Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari
pihak MA dan OJK.
Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa selain
memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan
perdata ini akan menjadi “warning” yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa
Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa
keuangan.
Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung
Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya
menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat
menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan
legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya. “Jangan sampai
proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan
putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung
I Gusti Agung Sumanatha tulis liputan6.
Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang
diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan
konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. (tob).
