Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro
Wibowo (MKW). Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama PT Transjakarta
ini ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi penyaluran
bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program
Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 – 2021 di Kemensos RI.
Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20
hari pertama hingga 7 Oktober 2023. “Untuk kebutuhan proses
penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk
selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 hingga 7 Oktober
2023,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep
Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Senin (18-09-2023).
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dahulu menahan dua
tersangka lainnya. Dua tersangka itu yakni Direktur Komersial PT
Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 – 2021 Budi Susanto
(BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 –
2021 April Churniawan (AC). BS dan AC ditahandi Rutan KPK sejak 15
September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk
keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di
Kementerian Sosial Tahun 2020.
Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Kuncoro ini merupakan mantan Direktur UtamaPT Transjakarta. Kemudian
Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS),
dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April
Churniawan (AC). Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi
Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada
(PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan
General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada
(EGP) Richard Cahyanto (RC).
Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk
keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun
2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan
negara sebesar Rp127,5 miliar.
Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung
dibidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang
yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos
mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan
rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos
tulis liput6.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian
mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan
bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan
untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan
pendamping. Mendengar adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan
Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia
Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso.
Atas kesepakatan tersebut, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor
dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan
pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program
keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19
dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. (han)
