Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi kembali menetapkan satu orang
selebgram inisial NU sebagai tersangka terkait kasus narkoba jaringan
Internasional, Fredy Pratama. Selain ditetapkan tersangka, Polisi juga
menyita aset-aset yang diduga berasal dari bisnis narkoba yang
dilakukan tersangka bersama suaminya. Total asetnya mencapai Rp 6
Miliar hingga Rp 7 Miliar.
“Terhitung sejak Sabtu kemarin, penyidik dari Bareskrim
telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU,” kata Wadir
Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Senin
(18-09-2023).
Jayadi menerangkan, NU, istri dari S yang merupakan
jaringan Fredy Pratama. Dia berada di wilayah Sulawesi Selatan. Di
mana S ini berkolaborasi dengan WW sebagai pengendali peredaran
narkoba jenis sabu yang ada di wilayah Sulawesi Selatan daerah timur.
WW telah ditangkap beberapa waktu yang lalu. “Jadi NU ini adalah istri
daripada S yg sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap
yang bersangkutan,” ujar dia.
Dalam penangkapan NU, Jayadi membeberkan, pihaknya juga
mengamakan aset berupa kendaraan di antaranya Toyota Alphard, Toyota
Hilux HRV dan beberapa kendaraan lain. Disamping itu, juga
barang-barang bermerek seperti tas Louis Vuitton, Hermes dan beberapa
jenis barang yang lainnya.
Jayadi mengatakan, penyidik sedang menelusuri aset-aset
yang berbentuk berupa tanah dan bangunan. “Total asetnya lebih kurang
kami hitung tadi sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar,” ucap dia.
Jayadi mengatakan, hasil investigasi aset tidak
diatasnamakan NU maupun S. Tetapi, penyidik mampu membuktikan
perolehannya itu adalah berasal dari S yang kemudian digunakan oleh NU
untuk membeli aset baik kendaraan maupun barang-barang termasuk juga
tanah dan bangunan. “Sampai dengan hari ini kami sudah dapatkan
rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak
bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,”
ujar dia tulis liput6. (han).
