Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar
harga satuan regional.
Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan
yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3
dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost
(biaya riil),” bunyi pasal 3A, dikutip detikcom Sabtu (16/9/2023).
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara
lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi
sebagai berikut. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan
dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang
berlaku pada anggaran kementerian/lembaga,” tulis pasal 4 ayat (1).
Sebut detikfinance
“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi
pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2).
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas
dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun
aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023. (red-01).
