Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan
Kejaksaan Negeri diwilayahnya dalam surat tuntutannya meminta agar
terhadap terdakwa sindikat pengedar maupun bandar Narkoba dihukum
mati. Adapun jumlah yang dimohonkan pidana mati terhadap para sindikat
maupun badar narkoba itu 57 orang.
Jumlah tersebut adalah priode Januari hingga September
2023, sebanyak 57 orang. Tampaknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
tidak mau kompromi dengan para sindikat pengedar maupun bandar narkoba
yang bisa menghancurkan generasi bangsa.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto
tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap
para terdakwa kasus narkoba karena kejahatan narkotika merupakan kasus
yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa). “Sehingga
tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,”
tutur Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan dalam keterangannya
Minggu (17-09-2023).
Yos A Tarigan itupun mengungkapkan dari 57 terdakwa yang
dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati oleh Kejari
Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing
oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai.
“Selain itu ada tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh
Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat,” ujar Yos seraya
menyebutkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 52
terdakwa yang divonis hukuman mati oleh hakim tulis independensi
Sedang lainnya, kata dia, ada juga yang divonis seumur
hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa dan
upaya hukum kasasi ada lima belas terdakwa.
Yos menambahkan walaupun hakim memiliki kebebasan
menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun
tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang
kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan
perkara narkoba. (red-01).
