Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa artis FTV yang juga merupakan pegawai PT Athena Jaya
Production Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode, Jumat (22/9).
Kartika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA
nonaktif Hasbi Hasan dkk. “Hari ini tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Wa Ode Kartika Sari
(Wiraswasta/Pegawai PT Athena Jaya Production),” ujar Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat
(22-09-2023).
Ali enggan menyampaikan materi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Kartika enggan
mengomentari kasus yang membuat dirinya diperiksa KPK. “Tidak ada
[hubungan dengan Hasbi Hasan],” kata Kartika singkat di Gedung Merah
Putih KPK,
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris MA
Pagi ini katanya (22-09-2023), KPK juga menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima saksi lain. Mereka ialah
Nina Batuatas (Pegawai PT Athena Jaya Production); Dedi Suwasono
(Advokat); Fajar Kurniawan (Koordinator Finance Law Office Dedi
Suwasono); Rustan Effendy (Dokter); dan Agusrin Maryono (Wiraswasta).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap
yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan
Gazalba Saleh.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan
mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri
Yudianto terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi
menerima Rp3 miliar tulis cnni.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah
seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren
tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas
yang diduga terkait dengan perkara.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan
Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas
status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas.
(red-01).
