Jakarta, hariandialog.co.id
Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa 19 saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Adapun 19 orang saksi yang akan diperiksa yakni mulai dari eks wakil ketua KPK hingga ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Pamwal Ketua KPK. Namun, dia tidak merinci soal identitas para saksi.
“satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, dan delapan orang saksi lainnya,” ujarnya.
Ini merupakan kali kedua mantan Wakil Ketua KPK dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan SYL. Pada Selasa (17/10) kemarin, penyidik telah memeriksa mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Saksi-saksi lainnya yakni enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan, satu pamwal Ketua KPK, tiga saksi dalam rangka pemeriksaan tambahan, serta delapan saksi.
“Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.(Rizky)
