Jakarta, hariandialog.co.id – Mahkamah Agung RI di bawah kepemimpinan Prof.Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH, selalu menyuarakan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia. Bahkan, untuk pencitraan tersebut, kemarin tanggal 6 November 2023 di atas kapal KRI dr. Radjiman Widyodiningrat dilakukan penandatanganan pelayanan untuk perkara pidana dengan Jaksa Agung dan koneksitas bersama Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, S.E.,M.M., C.S.F.A.
Namun, suara pelayanan terbaik tersebut belum seutuhnya dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan khususnya terkait perkara yang sudah ditangani alias diadili oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Keberpihakan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan itu dipertanyakan oleh yang merasa dirugikan. Terkait tindak pidana ada dua pihak yang dirugikan atau korban tindak pidana dan pelaku alias terdakwa menjadi terpidana. Korban sudah pasti diwakili jaksa negara selaku Penuntut Umum dan terdakwa diwakili oleh kuasa hukumnya alias pengacara.
Memang kalau dirunut untuk perkara tindak pidana sudah pasti dari dua pihak terdakwa / terpidana maupun korban atau Jaksa Penuntut Umum, pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Semua itu tergantung dari hasil putusan akhir seperti di Mahkamah Agung baik ditingkat KASASI maupun Peninjauan Kembali alias (PK).
Namun, yang menjadi prihatin dengan suara pelayanan terbaik, pelayanan prima dan banyak selogan dari jajaran Mahkamah Agung hingga ke pengadilan tingkat pertama, karena masih ada keluhan dan mungkin banyak.
Contohnya saja perkara pidana yang disidangkan dan diadili serta diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Ibnu Rusyd Elwahby, Wawan, dan Ishak Rival alias Johny. Saat sidang di PN Jakarta Selatan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut dengan menjumlahkan hukuman baik di Pasal 378, Pasal 372 KUHP sert TPPU maksimal yaitu 16 tahun penjara.
Hakim di tingkat pertama Hajah Sri Wahyuni, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak saat memeriksa perkara tersebut mendengarkan saksi-saksi baik dari jaksa maupun pengacara serta para terdakwa saat itu ditambah bukti-bukti juga ahli yang berpendapat bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tidak satupun pasal yang didakwakan terbukti, Jadi harus dibebaskan,” kata hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung. Namun, ditingkat kasasi lain pendapat hakim Agung Sri Murwahyuni, Hidayat Manao, Prim Haryadi dan menghukum Ibnu Rusyd Elwahby yang nomor perkaranya 54 K/Pid/2023, Wawan (perkara Kasasinya nomor 55) dan Ishak Rival alias Johny (perkaranya nomor 56) dan ketiganya dihukum. Ibnu dan Wawan menjadi pidana penjara selama 13 tahun sementara Ishak 6 tahun.
Namun, setelah diputus tertanggal 31 Januari 2023, hingga berita ini menurut salah seorang keluarga terpidana, salinan putusan belum selesai. “Kalau sudah selesai salinan putusan pasti dikirim ke PN Jakarta Selatan dan kami para keluarga terdakwa yang kini menjadi terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. Kan syarat untuk PK harus ada salinan putusan asli Kasasi. Salinan sudah 300 hari belum kami terima. Berulang kali ditanyakan ke pengadilan, jawaban pihak pengadilan, belum ada,” terang Risay. (tob)
