Bandung, hariandialog.co.id.- Sejak diterapkan Sistem Kamar pada
tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan
Rapat Pleno Kamar setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga
kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan. Selama rentang
penyelenggaraan tersebut, Mahkamah Agung melalui Rapat Pleno Kamar
telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar.
Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar
atas isu yang dibahas. Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat
Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia
sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi Para
Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan
persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim
Ad Hoc pada Mahkamah Agung merupkan kebutuhan utama agar tercipta
kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan
perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang
sama.
Hal tersebut penting karena menurut Ketua Mahkamah Agung
Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kualitas putusan menjadi tolak
ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah
Agung.
Ia menjelaskan dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar
ke-12 (19-11-2023) di Hotel Intercontinental Bandung bahwa sepuluh
tahun yang lalu, ketika Mahkamah Agung masih dihadapkan pada masalah
tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus
kepada percepatan penyelesaian perkara. Kini, ketika Mahkamah Agung
sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka espektasi
publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.
Ekpektasi tersebut, menurut mantan Ketua Badan Pengawasan
itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa
putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian
publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.
Ia berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan
rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim
dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Dalam laporan terkait penanganan perkara selama tahun
2023, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.,
menyatakan lima tahun terakhir, Mahkamah Agung sangat intens
melakukan pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Lima tahun
tersebut menjadi perjalanan waktu (miles stone) yang sangat bersejarah
dalam upaya mentransformasikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung. (hms-ma/han).
