Jakarta, hariandialog.co.id. Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum
Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan
Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo menekankan bahwa
walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada
undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa
dijalankan. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi bisa
menjadi instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum.
Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta
mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum
dalam setiap peristiwa hukum. Hal itu diungkapkan olehnya saat
mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, di
Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur di Jakarta,
hari ini. “Tradisi civil law juga mengakui bahwa selain hukum yang
tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang
bersumber dari hukum hakim yang lebih dikenal dengan nama
yurisprudensi. Putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan
pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama.
Sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan
perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan
apalagi sampai berseberangan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu
(18-11-23).
Bamsoet menjelaskan setelah sekitar 104 tahun menggunakan
KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7
periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI,
akhirnya Indonesia telah memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh
anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.
“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP
sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir
berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan
oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP,
pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan,
teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai
masukan dan gagasan publik,” jelasnya.
Bamsoet menerangkan, dengan disahkannya RUU KUHP, maka bangsa
Indonesia telah sukses menjalankan misi dekolonisasi KUHP peninggalan
kolonial. Akan ada demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana, yang
menjadi sejarah baru bagi pembangunan dan penegakan hukum di
Indonesia.
Pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukkan kedaulatan
bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah
tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sudah sangat
reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia.
UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga
tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU
lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami
berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa tulis dtc.
“Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia
memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik
awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan
jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok,
pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus,” tutup Bamsoet.
(tob).
