Jakarta, hariandialog.co.id.- Keputusan Bawaslu DKI menghentikan kasus
calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang
bagi-bagi susu saat CFD. Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar
Pergub DKI tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan
menyerahkan ke Pemprov DKI untuk menindaklanjutinya.
Berita populer kedua datang dari Balai Kota. Penjabat Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono melantik 103 pejabat administrator dan
pengawas baru. Kepada para pejabat ini ia menyinggung soal
keberpihakan ASN DKI dalam Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
menyatakan kasus calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,
Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di kegiatan car free day
atau CFD pada awal Desember 2023 lalu dinyatakan telah selesai.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan
Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji. Alasannya, karena Bawaslu DKI sudah
mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin.
“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov
DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana
ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai
penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut
dinyatakan selesai,” kata Sakhroji kepada TEMPO saat dihubungi melalui
pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Sakhroji juga menyampaikan rekomendasi ini menjadi sepenuhya tanggung
jawab Pemprov DKI sebagai instansi atau pihak yang berwenang
menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI. “Selanjutnya
diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang
untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya
lagi. (tur-01)
