
Jakarta,hariandialog.co.id. – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) pada Rabu (20/3/2024) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam pencarian orang (DPO) terpidana Retno Wulandari (53 thn). Terpidana Retno Wulandari diamankan di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi,Jawa Barat, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian Retno Wulandari dibahwa untuk diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan guna menunggu dijemput petugas Intel Kejari Jakbar. Maka pejemputan-pun dilakukan Petugas Kejari Jakbar dipimpin Kasi Intel, Lingga Nuarie, pada Kamis (21/3/2024).
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie dalam menjawab Dialog, Senin (25/3/2024), Buronan Retno Wulandari kelahiran Jakarta ini merupakan terpidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3.718.021.000,-.
Dimana Retno Wulandari bersama suaminya bernama Wahyu Dihardja (DPO) antara tahun 2000 sampai 2009 bertempat di Hotel IBIS Slipi Jakarta Barat, telah melakukan tindak pidana penipuan kepada korban dengan cara/modus melakukan bisnis batangan emas fiktif.
Ditambahkan Lingga Nuarie, Retno Wulandari-pun sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, guna menjalani pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Eksekusi Retno Wulandari ke LP Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, kata Lingga Nuarie, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakbar No.Print-2062/M.1.12.4/ Eoh.3/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. (Het)
