
Batubara, hariandialog.co.id – Pelaku Kejahatan Narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, tak diberi kesempatan untuk gerak bebas, di karenakan narkoba adalah musuh masyarakat, narkoba mengakibatkan hancurnya masa depan seseorang khususnya dan Terciptanya lingkungan yang tidak aman bagi masyarakat sekitar.
Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menjaring Jaringan Yang Diduga Pelaku Kejahatan Narkoba Jenis Ekstasi, di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara (TKP). Sabtu (30/03/2024) sekitar Pukul 02.00 WIB.
Kronologis Kejadian bermula akan adanya laporan masyarakat yang dapat di percaya kepada Ipda Harry, P, Putra, SH, yang disaksikan oleh Briptu Azmi dan Briptu Ozi, S, akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi, di wilayahnya.
Tidak perlu menunggu waktu lama, personil Satres Narkoba langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan Under Cover / melakukan transaksi langsung dengan tersangka, di lokasi yang sudah di tentukan pihak tersangka.
Dari operasi tersebut Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan yang di duga para pelaku kejahatan narkoba berjumlah 3 orang, di antaranya
- NS (21 tahun), laki laki, agama Islam, pengangguran, dengan alamat Jalan. H. M. Nur LK II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
- RH (41 tahun), laki laki, pengangguran, beragama Islam, yang tinggal di alamat Jalan WR. Supratman Gg Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
- MA (21 tahun), perempuan, pekerjaan wiraswasta, beragama Islam, yang tinggal dialamat Dusun Tasak Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Baru Bara, ke tiganya telah terjaring oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Dalam operasi penangkapan tersebut terdapat barang bukti, 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil Ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil Ekstasi warna hijau merk firaun, 6 (enam) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit handphone merk reedmi warna biru, 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru, 1(satu) unit handphone merk realmi warna silver, 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam.
Pada saat dilakukan penggeledahan, personil Polres Batu Bara menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi dari tangan kirinya NS, berjumlah 40 (empat puluh) butir pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.
Ada pun dari keterangan NS, bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut milik bersama ke 2 (dua) pelaku yaitu lainya yaitu RH dan MA, pil ekstasi jni awalnya bertujuan untuk di konsumsi pribadi antara ke 3 (tiga) Pelaku, bukan untuk di jual, akan tetapi berjalan nya waktu ekstasi tersebut di jual.
Ketiga pelaku dengan barang bukti, di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka terjerat Undang – Undang Kepemilikan Narkotika (Pasal 112 ayat(1) dan (2)) dengan kurungan penjara 5 s.d. 20 tahun, Undang – Undang Tentang Pengguna Narkotika (Pasal 127 ayat (1)), dan Undang – Undang Tentang Pengedar Narkotika (Pasal 114 ayat(1) dan (2)), dengan sangsi hukuman mati.
Jika dalam pengembangan ke 3 (tiga) pelaku terbukti memproduksi Narkotika Jenis Ekstasi, Ketiga Pelaku Terjerat Undang – Undang Narkotika Tentang Produsen / Yang Memproduksi Narkotika Dengan Pasal (Pasal 113 ayat (1) dan (2)) Dengan Ancaman Penjara 5 (lima) sampai 20 Tahun Penjara.
Di harapakan dari penyidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara, dapat menemukan pemain utamanya.
Kini para tersangka telah diamankan, adapun kasus masuk pada tahap pengembangan, yang nantinya akan dilakukan gelar perkara, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap dari saksi saksi, proses ini bertujuan untuk menangkap pelaku utama kejahatan.
Pantauan hariandialog barang bukti dikirim ke Labfor, dan berkas perkara di kirim ke Jaksa Penuntut Umum. (RR)
