
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Serangkaian peristiwa ganjil yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukuplah menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah itu patut diduga telah menjelma menjadi sarang penyimpamgan. Betapa tidak?
Penyimpangan yang teranyar adalah dugaan penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian. Kini, Ghufron sedang menghadapi proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri terpental dari kursi Ketua KPK setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, saat petinggi Partai Nasdem itu menjabat Menteri Pertanian. Ironisnya, meski sudah cukup lama menjadi tersangka, namun hingga tulisan ini dibuat, mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu tak kunjung ditahan.
Sebelumnya pula, mencuat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, yang melibatkan puluhan pegawai rutan. Kini puluhan pegawai rutan itu telah dipecat, dan sebagian ada yang diajukan ke pengadilan.
Sebelumnya lagi, Lili Pintauli Siregar harus terpental dari kursi Wakil Ketua KPK setelah diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton Moto GP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu. Lili mengundurkan diri sebelum disidang etik oleh Dewas KPK. Ironisnya, Dewas tidak merekomendasikan agar kasus Lili diproses secara hukum.
Tak jarang pula penyidik KPK diduga melakukan penyimpangan, termasuk Stepanus Robin Pattuju yang kongkalikong dengan Azis Syamsuddin, saat itu Wakil Ketua DPR RI. Keduanya akhirnya sama-sama dipenjara.
Kasus Nurul Ghufron
Pada 8 Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan oleh masyarakat ke Dewas KPK. Mantan akademisi Universitas Jember, Jawa Timur, ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian di Jakarta ke Malang, Jatim.
Dewas pun menaikkan status pelaporan Ghufron ke persidangan. Namun, saat hendak disidangkan perdana, Kamis (2/5/2024), Ghufron memilih mangkir. Ia berdalih sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Peraturan Dewas KPK No 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik yang menjadi dasar Dewas menyidangkannya.
Ghufron berlindung di balik Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut, kalau sedang diuji juga maka harus ditunda. Oleh karena itu, ia meminta penundaan sidang etik atas dirinya.
UU MK dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Ghufron juga berdalih, kasusnya yang dilaporkan ke Dewas sudah kedaluwarsa karena peristiwanya terjadi lebih dari setahun lalu. Ia membantu mengurus mutasi pegawai Kementan itu pada 15 Maret 2022, namun dirinya baru dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023, sehingga ia nilai sudah kedaluwarsa.
Serangan Balik
“Pertahanan terbaik adalah menyerang,” kata Sun Tzu (551-479 SM).
Apa yang dilakukan Ghufron menggugat ke PTUN adalah upaya dia untuk bertahan. Upaya pertahanan itu ia lakukan melalui serangan balik ke Dewas KPK. Sebab, seperti kata Sun Tzu, pertahanan terbaik adalah menyerang.
Selain menggugat ke PTUN, serangan balik Ghufron ke Dewas juga dilakukan dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas. Albertina adalah anggota Dewas yang bertanggung jawab mengurus soal kode etik. Adapun laporan yang dilancarkan Ghufron terkait langkah Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa berinisial IT.
Tidak itu saja. Serangan balik Ghufron juga ia lakukan dengan “nyakot” (menggigit) Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata. Ghufron mengklaim, bantuan mengurus mutasi pegawai Kementan ia lakukan setelah minta pertimbangan dari Alex yang ia klaim pernah melakukan hal yang sama.
Serangkaian serangan balik yang dilakukan Ghufron itu merupakan upayanya bertahan supaya Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi etik kepadanya, apalagi sanksi berat bahkan sampai direkomendasikan untuk diproses pidana. Ghufron sedang membangun “bargaining power” (kekuatan tawar) dan “bargaining position” (posisi tawar) terhadap Dewas KPK.
Nurul Ghufron ini menjadi fenomena menarik di KPK. Sebab, ia yang berlatar belakang akademisi justru banyak melakukan kontroversi di KPK. Ghufron pula yang menggugat UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga masa kerja pimpinan KPK kini menjadi 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun.
Artinya, entah akademisi atau bahkan politisi, kalau sudah berkuasa sama saja, ingin melanggengkan kekuasaannya.
Alhasil, apakah Nurul Ghufron merupakan salah satu yang melakukan penyimpangan di tubuh KPK? Biarlah waktu yang bicara.
Karyudi Sutajah Putra, mantan calon pimpinan KPK 2019-2024.
