Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana (pembacaan dakwaan) kepada terdakwa Ammar Zoni pada Senin (13/5/2024). Sejatinya pembacaan dakwaan digelar pada persidangan Senin (2/4/24), namun ditunda karena terdakwa dan tim jaksa penuntut umum tidak hadir. Oleh karenanya, majelis hakim diketuai Achmad Satibi menunda sidang pembacaan dakwaan pada Senin pekan depan.
Seperti dikatakan Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie dalam menjawab Dialog melalui Wa, pada Senin (6/5/24), bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk terdakwa Ammar Zoni,yalah Jaksa Azam dan Khareza. “Hanya dua orang itu jaksa yang ditunjuk,” kata Kasi Intel tersebut.
Perlu diketahui bahwa penyidik Satnarkoba Polrestro Jakbar telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba sehingga aktor sinetron ini disangkakan dengan Pasal sanggkaan Ammar Zoni dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap dan diproses hukum.
Seperti diberitakan, bahwa Ammar Zoni ditangkap penyidik Satnatkoba Polrestro Jakbar pada Desember 2023 di kawasan Serpong Tangerang. Dalam penangkapan Ammar Zoni,penyidik juga berhasil menyita empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Sebelumnya, kasus narkoba pernah dilakukan Ammar Zoni pada tahun 2017,dan sebelum ditangkap pada Desember 2023, Ammar Zoni baru selesai beberapa bulan menjalani penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur. (Het)
