Jakarta, hariandialog.co.id.- Aliansi Jurnalis Independen atau AJI
Denpasar mendesak Polda Bali mengusut pelaku yang melarang jurnalis
meliput The People’s Water Forum atau PWF pada Selasa siang, 21 Mei
2024 di Hotel Oranjje, Denpasar. AJI menyebut pelaku yang melarang
jurnalis bertugas bisa dipidana.
Acara People’s Water Forum diselenggarakan berbarengan
dengan pelaksanaan acara World Water Forum yang dibuka Presiden Jokowi
di Bali.
Sekretaris AJI Denpasar, I Wayan Widyantara alias Nonik
mengatakan organisasinya mendapat laporan dari anggota dan jurnalis
soal peristiwa itu. Selain jurnalis, dia menyebut panitia, pembicara,
dan peserta PWF juga turut dilarang masuk ke lokasi acara. “Selain
panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis dilarang masuk ke Hotel
Oranjje,” kata Nonik dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo
pada Rabu, 22 Mei 2024.
Nonik menyebut ketika itu sempat terjadi adu mulut dengan
sejumlah warga dan beberapa orang yang menghadang para jurnalis yang
ingin meliput acara itu. Dia mengatakan orang-orang yang melarang itu
menutup wajah dengan kacamata, masker, dan penutup kepala. Saat adu
mulut dengan orang-orang itu, Nonik menyebut pelaku juga tak menjawab
asal usul mereka dan alasan melarang jurnalis meliput.
“Belum jelas apakah mereka dari ormas yang sehari sebelumnya
melakukan intimidasi dan kekerasan di lokasi yang sama atau dari
intelijen. Sehingga ada dugaan mereka bagian dari negara atau
kekuasaan,” kata dia.
Selain itu, Nonik menyebut AJI Denpasar juga menerima
laporan adanya peretasan akun WhatsApp beberapa jurnalis di sana.
Senyampang itu, jaringan internal di sekitar Hotel Oranjje juga diduga
hilang karena dipasang jammer atau pengacak sinyal. “Ada peretasan
terhadap akun WhatsApp beberapa jurnalis,” kata dia tulis tempo.
Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan
kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menyebut konstitusi telah
menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, dia juga menyatut UU Pers soal ancaman pidana
bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis meliput. Dalam UU Pers
Pasal 18 Ayat 1 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan
hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis bertugas
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda
paling banyak Rp 500 juta. “Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari
tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat
untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Nonik. (salem)
