Jakarta, hariandialog.co.id.– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)
Jakarta Pusat telah menyegel sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol,
Kecamatan Menteng. Penyegelan tersebut lantaran dianggap telah
melakukan pelanggaran.
Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH meminta
Pemprov DKI agar bertindak tegas juga dengan segera memeriksa
kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
DKI Jakarta pasca mencuatnya dugaan bahwa gedung tersebut tidak
memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Nasib gedung BPK gimana? Nah
harus diperiksa juga surat-surat gedungnya. Kan kemarin ramai tuh
nggak punya SLF. Jangan-jangan surat izinnya ada yang nggak beres
lagi. Kalau terbukti melanggar, kan harus disegel juga itu kantor
BPK,” ujar Nanang dalam keterangan, Kamis (20-6-2024).
Terkait penyegelan bangunan melanggar, Nanang pun
mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI serta berharap dapat menjadi
langkah baik dalam rangka menegakkan Perda tentang ketertiban umum,
serta menjadi momentum untuk mengingatkan para pemilik/pengguna gedung
agar memenuhi hak publik. Hal itu diungkapkan olehnya saat di Jakarta,
hari ini. “Pada prinsipnya penertiban gedung bermasalah itu bagus,
Pemprov DKI Top lah biar hak publik juga bisa mereka penuhi,”
tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng
Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan di Jalan Imam Bonjol,
Menteng, Jakarta Pusat yang disegel telah melakukan pelanggaran.
Menurut Agung, pelanggaran yang menyebabkan bangunan
tersebut disegel dikarenakan ada perubahan ruang di lantai satu
sehingga tidak sesuai bentuk tulis dtc. “Pelanggarannya ada penambahan
jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh. Kalau detail
kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk
menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus
melakukan pengurusan perizinan,” tutup Agung Wijanarto. (mahar)
