Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi melakukan masa uji coba
pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C
dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN mulai hari ini Senin 1 Juli
hingga 30 September 2024
Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini akan
diuji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur
(NTT). “Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran
pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga
dapat diakses pemohon SIM,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas
Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu tulis cnni
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan
Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna
JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat
JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta. (tur)
