Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Sekretaris Negara Pratikno
mengaku tidak tahu soal anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan
menantunya, Bobby Nasution, yang disebut-sebut memiliki izin usaha
pertambangan (IUP). Nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam sidang kasus
korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pratikno membantah bahwa keduanya memiliki izin tambang.
“Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,”
kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden,
Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam
pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Kepala
Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul
Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan
izin tambang ini.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang
lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31
Juli 2024.
Suryanto mengaku untuk memuluskan perijinan usaha
pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri
pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. Ia
datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak
bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla
Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut
Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk
Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata
Suryanto.
Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah
(DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka
oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani
Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap
pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Jejak Muhaimin dalam perizinan tambang di Halmahera terbaca
sejak menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diketahui
merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan
tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara bersama
salah satu putri Abdul Gani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba. Perusahaan ini
menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.
Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai
untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri
Wali Kota Medan Bobby, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden
Joko Widodo atau Jokowi. “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan,
istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan
bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani
Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi
di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. Dalam
operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar
Rp 725 juta.
KPK lalu menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus
operasi tangkap tangan yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani
Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR
Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan
Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.
(han-01).
