Ternate, hariandialog.co.id.- Praktisi Hukum Maluku Utara, M.
Tabrani Mutalib minta KPK untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan
tersangka pada kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku
Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK. “KPK harus menetapkan pemberi
uang sebagai tersangka, jangan menetapkan tersangka hanya orang-orang
tertentu, “ucapnya, Sabtu (24-8-2024).
Dikatakan, selain pemberi, KPK juga harus jadikan para
penerima uang dalam kasus ini sebagai tersang. “Jadi KPK harus
betul-betul dalami dan menetapkan orang lain, baik penyuap maupun
penerima, “tegasnya.
Dijelaskan, seperti halnya nama-nama yang sering disebut
dalam sidang, yang jelas-jelas terbukti memberi dan menerima uang dari
AGK. Salah satunya Eliya Gabrina Bachmid yang ikut menerima uang Rp
8.035.250.000 dan sejumlah nama lainnya. “Misalnya Imran Yakub, yang
memberikan uang ke AGK, sudah ditetapkan sebagai tersangka, “tegas
Rama (sapaan).
Olehnya itu, para pemberi dan penerima uang juga harus
diseret, agar KPK terlihat profesional dalam menangani kasus ini.
“Prinsipnya saya mendukung semua proses hukum dalam kasus ini, kalau
menjawab fakta sidang, maka orang-orang yang dimaksud juga harus
menjadi tersangka, “tandasnya. (han-01)
