Ternate, hariandialog.co.id.– Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara,
Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko
Widodo, Bobby Nasution.
Adapun sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini,
Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. AGK didakwa
dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di
Maluku Utara.
AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim,
sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh. “iya, hari
ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara,” ucap jaksa dari
KPK sebelum masuk ruang sidang.
Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung
sekitar 1 jam tersebut berakhir. Setelah sidang berakhir, AGK
dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk
mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Pada momen ini, terdengar teriakan ‘tangkap Bobby Nasution’
yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang
tersebut. “Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) disini saja,”
teriak salah satu keluarga dengan nada tegas.
Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang
ikut menyuarakan hal yang sama. “Tangkap Bobby di sana, mereka yang
punya mau, jangan cuman disini,” ucap mereka.
Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan ‘Blok M’
itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan
gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)
Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara,
Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi.
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK
dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhi dengan
denda ratusan juta rupiah.
Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan
AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi
jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar
lebih. “(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam
bulan, “ujar seorang Jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan
untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90
ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap. “Jika dalam jangka waktu tersebut AGK
tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
“Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,
“tandasnya.
Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa
sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana
korupsi.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang
hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan
kurungan penjara.
Saudara terdakwa dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta
subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan
ketentuan.
Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD
kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK
paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.
Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan
menjalani penjara tambahan 5 tahun.
Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan
Desember 2023.
Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala
Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala
Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan
Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi
Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta .
AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas,
dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.tulis tribune ternate (han-01)
