
Jakarta, hariandialog.co.id.– Dr. David Tobing selaku Kuasa Hukum
warga yang menggugat Pembatalan Ijin Pembangunan (PBG) Gedung Kedubes
India, , menyampaikan bahwa PTUN Jakarta pada hari ini Kamis 29
Agustus 2024 telah mengabulkan seluruh gugatan warga dengan Amar
Putusan sebagaimana dikutip dari E-court: sbb
MENGADILI:
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata
Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal
1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai:
21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar
India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi
Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya
putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor:
SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas:
24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama
Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav,
S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta
Selatan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung
Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan
total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen:
3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr.
Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota
Administrasi Jakarta Selatan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
Sebagai akibat dari Putusan tersebut terutama tentang Putusan
Penundaan yang mewajibkan Tergugat (*Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta /DPMPTSP PROV DKI
Jakarta)* untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung
Kedutaan India, maka seluruh aktifitas Pembangunan Gedung Kedutaan
India harus dihentikan oleh kontraktor dalam hal ini PT. Waskita Karya
karena Ijin Pembangunan dalam hal ini PBG dapat dikatakan tidak
berlaku karena ditunda pelaksanaannya,” tegas David
David juga meminta DPMPTSP PROV DKI Jakarta untuk segera mencabut PBG
Kedubes India dan menghormati Putusan Hakim karena jelas jelas
melanggar hukum dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam
proses administrasi pemerintahan.
David meminta DPMPTSP PROV DKI Jakarta menunjukkan kenegarawanannya
dengan mematuhi Perintah PTUN Jakarta walaupun dalam hal ini
menyangkut pembamgunan Gedung Kedutaan Negara Asing.
David menegaskan bahwa Negara Asing harus patuh terhadap peraturan
perundangan yang berlaku di negara Indonesia demikian pula sebaliknya
sehingga untuk proses perijinan pembangunan Gedung Kedutaanpun tidak
bisa melanggar hukum.
Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta karena
menunjukan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kedudukan seluruh
warga negara Indonesia sama dihadapan hukum, tegas David
“DPMPTSP PROV DKI harus mengambil hikmah dari putusan ini agar tidak
sewenang wenang mengeluarkan ijin tanpa mengikuti prosedur yang
berlaku, himbau David.
David menambahkan bahwa sejak semula proses perijinan pembangunan
Kedubes India ini sangat tertutup dan patut diduga memanipulasi
keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak2 yang bukan warga
dalam rapat sementara warga sekitar yang terdampak langsung tidak
dilibatkan. Gedung Kedutaan India ini juga sangat berbeda dengan
Kedutaan Negara Asing lainnya karena selain untuk Kedutaan juga untuk
hunian 18 lantai. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada Gedung Kedutaan
yang memiliki hunian 18 lantai dan ini harus diperiksa seluruh
rangkaian perijinannya, tegas David.
Untuk diketahui, adapun Gugatan pembatalan PBG Kedubes India berawal
dari 24 Warga yang berlokasi berdekatan dan yang terdampak langsung
dengan Lokasi Pembangunan Gedung Kedubes India menolak Pembangunan
Kedubes India karena proses penerbitan PBG melanggar peraturan
perundang-undangan.
“2 bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakan dalam
rapat -rapat dengan instansi terkait dan Kedutaan India masih
diwajibkan oleh Pemprov DKI mengundang warga namun tiba-tiba SK PBG
terbit dan proses pembangunan Gedung Kedubes India mulai dilakukan.
Atas dasar tersebut Warga melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing dkk
mendaftarkan Gugatan tanggal 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi
93/G/2024/PTUN.JKT.
Adapun PBG dikeluarkan cacat prosedur, wewenang dan
substansi bahkan *SK PBG terbit tanpa AMDAL dan Ijin Lingkungan*.
Dugaan Warga terjadi beberapa manipulasi data antara lain
pertama, yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG
bukanlah tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP Prov DKI Jakarta, melainkan
Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan
juga terdapat di salinan PBG yaitu pada kolom tanda tangan dan yang
berada di sebelah barcode.
Kedua, dugaan SK PBG terbit karena adanya manipulasi
data warga karena warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis
di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan ijin AMDAL.
Ketiga, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India
melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk
pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan
kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu kota Nusantara. Sehingga
pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat.
Keempat, warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18
lantai karena sangat tidak lazim dibandingkan dengan Kesutaan Negara
Asing lainnya, tutup David. (tob)
