Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan
menangguhkan sementara proses hukum terhadap seseorang yang tengah
berkontestasi di Pilkada 2024. Aturan ini sudah diterapkan sejak
berjalannya Pilpres dan Pileg 2024. “Masih berlaku, sampai proses
Pilkada selesai, sama halnya seperti proses Pemilu kemarin,” kata
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2-9-2024).
Harli mengatakan, setiap orang memiliki kedudukan sama di
mata hukum. Oleh karena itu, aturan yang ada pun akan diberlakukan
untuk semua pihak. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari terjadi
penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Semua proses hukum
akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai. “Aturan kan nggak boleh
disparitas, esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan, tetapi
supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak
dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain,” jelas
Harli.
Seperti sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung
Sanitiar Burhanudin menerbitkan memorandum yang berisi arahan kepada
jajarannya. Isinya, para jaksa diminta menunda pemeriksaan perkara
dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres),
calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), maupun
calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun
penyidikan.
Dalam memorandum yang dikeluarkan Kejagung, jaksa agung
menyampaikan beberapa poin. Antara lain ditujukan kepada jajarannya di
bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Pertama, penanganan laporan
pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres,
cawapres, caleg, serta calon kepada daerah dilakukan secara cermat
dan hati-hati. Dia juga meminta agar dilakukan antisipasi atas black
campaign.
Kedua, jajaran tindak pidana khusus dan intelijen di bawah
Kejagung menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam poin pertama. Sesuai keterangan Menko Polhukam, itu
berlaku untuk proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun
penyidikan. Penundaan tersebut dilakukan sampai seluruh rangkaian,
proses, dan tahapan pemilu serentak selesai.
Dalam memorandum yang sama, jaksa agung meminta jajaran
intelijen mengoptimalkan peran untuk memetakan potensi ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan terkait pemilu dan seperti sekarang
Pilkada yang serentak diseluruh Indonesia. Selain itu, dia meminta
optimalisasi penegakan hukum oleh jajaran tindak pidana umum. Mereka
diminta mengidentifikasi segala potensi tindak pidana pemilu. Baik
sebelum, saat, maupun setelah penyelenggaraan pemilu.
Dan meminta kasus Pilkada diselesaikan sesuai aturan yang sudah ada. (het/01)
