Jakarta, hariandialog.co.id.- “Nanti percayalah, bukan hanya
Sunarto dan Asep Nursobah yang menjadi sasaran dari dugaan korupsi
pemotongan uang honor penanganan perkara hak Hakim Agung. Tapi ada
beberapa orang dan mungkin hingga ke pimpinan. Sebab, tanggungjawab
penuh ada pada yang bersangkutan,” kata salah seorang sumber.
Sebenarnya, kata sumber yang tidak mau disebut namanya
di media, semuanya usulan dari bawah terkait besaran pembagian honor
penanganan perkara. Tapi semua berakhir di puncak pimpinan di mahkamah
Agung. “Pasti ada perintah yang mungkin saja tertulis di kerta
oret-oretan siapa yang boleh dapat dan tidak,” terang sumber itu.
Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia,
Petrus Selestinus, mengaku sudah ada lebih 10 orang hakim agung yang
siap memberi kesaksian terhadap prosedur pemotongan honor penanganan
perkara. “Mereka sudah membuat surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup. Jadi tim penyidik KPK sudah seharus mudah menelusuri
dugaan adanya tindak pidana korupsi,” jelas Petrus Selestinus sambil
memberikan foto copy laporan pengaduan ke KPK.
Memang, Petrus Selestinus mengatakan bahwa yang
menyampaikan laporan pengaduan dari Masyarakat atau Dumas ke KPK
Bersama rekannya Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Petrus sambil menunjukkan isi laporan ke KPK
tersebut di point 10 yang menyebutkan Kepaniteraan Mahkamah Agung
dipimpin satu orang dan dibantu 7 panitera Muda dan para penitera muda
memiliki 12 orang Panitera muda tim Askor dan panitera pengganti yang
seluruhnya berjumlah lebih 100 orang dan mereka hanya menerima Rp.500
ribu per orang. “Jadi ada 40 persen besarannya yang dipotong dan
dibagi untuk dinikmati cluster pimpinan MA dan Panitera MA,” jelas
Petrus.
Disebutkan pemotongan HPP para Hakim Agung itu yakni pada
September 2022 sebesar Rp.161.696.563, Oktober 2022 sebesar
Rp.128.252.250.- dan Nopember 2022 sebesar Rp.116.713.250, di Februari
2023 Rp.116.979.125, di Maret 2023 sebesar Rp.34.715.062, April 2023
Rp.46.977.348,- Mei 2023 sebesar Rp.54.037.688, di Juni 2023 sebesar
Rp.54.037.688, di Juli 2023 sebesar Rp.72.758.513 di Agustus 2023
Rp.32.657.531 dan Oktober 2023 Rp. 103.103.194.- Februari 2024
Rp.63.636.950 di Maret 2024 sebesar Rp.77.548.900.- di April 2024
sebesar Rp.63.636.950 dan di Juni 2024 sebesar Rp.64.175.638.
Bila ditotal jumlah yang dilaporkan dugaan korupsi
pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai
total sebesar Rp138 miliar (40 persen) diperkirakan bakal membengkak.
Uang sebesar Rp138 miliar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3
cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp97 miliar
(25,9 persen).
Kedua, cluster supervisor dengan niai sebesar Rp26.171.325.000
(7 persen). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial
sebesar Rp14,955 miliar (4 persen).
” Untuk itu, KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang
dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023
dengan nilai total sebesar Rp. 138 milyar sebagai gratifikasi yang
tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada
direkening, dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat
dikejar “ ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh
Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (14-10-2024).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, selain di PT. Bank Mandiri Tbk
dan PT. BRI Tbk, Asep Nursobah Panitera Mahkamah Agung RI selaku
Penanggungjawab Anggaran HPP yang pernah diperiksa KPK tahun 2016
dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna
itu tercatat memiliki 3 rekening pada PTbBank Syariah Indonesia (BSI)
Cabang Mahkamah Agung, yakni nomor: 257XXXXXXX-719XXXXXXX-117XXXXXXX.
Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan
dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20
tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan
Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan
Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo
Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (bing-01)
