Jakarta, hariandialog.co.id.- – Indonesia Corruption Watch (ICW)
menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih banyak menangani perkara
korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dibanding Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam
jumpa pers ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’ di
kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14-10-2024).
Berdasarkan pemantauan ICW selama 2023, Kejagung telah
menangani 789 perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara,
sementara KPK hanya 13 perkara.
“Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi
kerugian keuangan negara,” ucap Kurnia.
ICW menilai keunggulan Kejagung itu disebabkan karena kejaksaan lebih
banyak mengusut kasus dengan metode case building atau membangun
dugaan perkara korupsi dari nol. “Case building, kasus yang dibangun
dari nol, itu biasanya karakteristiknya, karakteristik pasal-pasal
kerugian keuangan negara,” kata Kurnia.
Sedangkan, KPK disebut lebih banyak menangani perkara tindak pidana
suap yang proses hukumnya dianggap lebih mudah dibanding korupsi
dengan kerugian keuangan negara. “Kalau suap kan tidak ada kerugian
keuangan negaranya,” kata Kurnia.
Karena itu, Kurnia berharap KPK bisa lebih banyak melakukan penanganan
perkara dengan metode case building sehingga bisa lebih masif dalam
menemukan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara. “Namun bukan
berarti suap itu ditinggalkan, tapi ditingkatkan penanganan perkara
korupsi kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung mengungguli dan KPK
terpusat pada penanganan suap,” kata Kurnia. (han-01)
