Jakarta, hariandialog.co.id.– Polisi dari Polda Metro Jaya kembali
menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan
pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka
kini 24 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary
Syam Ariandi menyatakan enam tersangka baru ini merupakan pengembangan
dari tertangkapnya tersangka MN pada Ahad lalu. Satu dari enam
tersangka baru adalah HE.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah
hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 15
November 2024. Setelah menangkap HE, polisi memburu enam DPO lain
berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Kepolisian sampai saat ini belum mengungkap dengan
jelas identitas semua tersangka. Namun, seiring proses penyelidikan
dan penangkapan, beberapa tersangka sudah diketahui inisial dan
perannya. Berikut peran tersangka yang sudah terungkap:
1. AK alias Adhi Kismato, yang merupakan ahli IT Komdigi. AK
disinyalir berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik
pengamanan judi online.
2. AJ, pengendali kantor pengamanan judi online yang berada di Bekasi.
Tugasnya adalah menyaring daftar website judi online untuk memisahkan
mana yang menyetorkan uang dan tidak.
3. A, tersangka yang masih DPO. Ia berperan sebagai inisiator bersama
dengan AK dan AJ. Bahkan, istri A turut ditangkap oleh Kepolisian pada
Rabu lalu.
4. R, berperan sebagai pemblokir situs judi online yang tidak menyetorkan uang.
5. D, istri dari tersangka DPO A. Ia berperan ikut menyembunyikan dan
mengamankan transaksi antara para pengaman judi online dan pemilik
situs agar tidak tersendus pemerintah. D diduga turut berperan dalam
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
6. MN, berperan menyetorkan daftar website ke Komdigi agar lolos blokir.
7. DM, berperan menampung uang hasil judi.
8. HE, merupakan bandar atau pemilik situs judi online yang bernama
Keris123. Ia juga berperan menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik
situs judi lainnya.
9. HF, J, BK, dan B merupakan bandar judi online sekaligus agen yang
menawarkan kepada bandar lain agar mau mengamankan situsnya dengan
membayar ke pegawai Komdigi. Mereka mendapat komisi sejumlah Rp 2 juta
setiap kali berhasil mengajak situs lain. (tur-01)
