Bandung, hariandialog.co.id.– Sebanyak enam dugaan pelanggaran di
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024 sedang ditangani Bawaslu.
Pelanggaran tersebut meliputi praktik politik uang hingga seorang
lurah yang dianggap tidak netral.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu
Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, ada enam dugaan
pelanggaran yang sangat mencolok yakni politik uang, bagi-bagi sembako
di masa tenang, dan terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang
lurah.
Namun untuk pelanggaran bagi-bagi sembako di masa tenang,
Indra menyebut pelaku melarikan diri setelah Bawaslu mendapati
bukti-bukti dan memeriksa saksi. “Bagi-bagi sembako di masa tenang itu
sudah terbukti seharusnya. Cuma si pelaku kabur, barang bukti
diamankan karena ada saksi cuma yang bersangkutan kita telepon, kita
undang tidak hadir-hadir, malah menghilang,” kata Indra, Selasa
(3/12/2024).
Indra juga menuturkan, terdapat seorang lurah di Kota
Bandung yang diduga melanggar netralitas. Lurah tersebut menurutnya
kedapatan berpose 3 jari saat melakukan sesi foto. Pose itu dianggap
identik dengan nomor urut salah satu paslon di Pilwalkot Bandung.
“Untuk dugaan pelanggaran lurah itu memang hasil temuan kita
berdasarkan informasi dari teman-teman. Kemudian kita langsung
melakukan penulusuran, kita telusuri, melakukan pemanggilan dan
sebagainya,” kata Indra.
Kemudian, pelanggaran lainnya ialah adanya praktik politik
uang yang dilaporkan oleh dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu. Ketua
RW itu kata Indra mengaku diberi uang senilai Rp 500 ribu oleh salah
satu paslon. “Kejadiannya 31 Oktober 2024, tapi kita akan lihat dulu
kajiannya karena belum teregister, jadi masih boleh dicabut. Dugaannya
bagi-bagi uang, katanya di GOR C-tra, namun waktu kita nanya bukan di
sana, tapi di rumah besoknya,” jelas Indra.
Saat ini, seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih
ditangani di Setra Gakkumdu Bawalu Kota Bandung. Karena itu, dia belum
bisa memastikan apakah dugaan tersebut terbukti benar melanggar atau
tidak. “Tapi semuanya sudah sampai Gakkumdu, kita sudah meminta
keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jadi selama masa
kampanye dan masa tenang ada 6 dugaan pelanggaran,” tandasnya tulis
dtc. (lumsim-01)
